“Di situ harus membuktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya, dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya. Harus gugat,” tambahnya.
Menariknya, Hotman juga mengungkap pandangan mengejutkan. Menurutnya, secara hukum, Ruben bisa saja menjemput anaknya di luar rumah dan tidak dianggap melakukan tindak pidana.
Hal itu karena Ruben adalah ayah dari anak-anaknya, sehingga tidak tergolong kategori penculikan.
“Tapi kalau gua, kalau gua ya, gua ambil aja anaknya. Kalau gua ya. Ya itu kan gua bapaknya. Tidak tergolong penculikan,” kata Hotman.
Namun ia menegaskan ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Tindakan tersebut bisa menjadi masalah hukum apabila dilakukan dengan masuk ke rumah Sarwendah tanpa izin.