Namun, Agung menegaskan bahwa pihak keluarga maupun penasihat hukum tidak diperkenankan untuk menjenguk Richard Lee dalam waktu dekat. Pasalnya, tersangka harus mengikuti prosedur karantina selama 14 hari ke depan.
"Tidak boleh (dijenguk). Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," kata Agung.
Mengenai fasilitas di dalam tahanan, pihak Kejari menekankan tidak ada keistimewaan bagi Richard Lee. Sang dokter diketahui akan berbaur dengan tahanan lainnya dalam satu sel selama masa karantina tersebut.
"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," tuturnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri