Kuasa hukum lainnya, Dede Rahmat, menyayangkan langkah pihak PH yang seolah menggiring opini publik sehingga berpotensi merusak nama baik kliennya di mata masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan hal-hal seperti itu, karena ini sudah menjadi konsumsi publik. Publik telah mengetahui bahwa klien kami mensomasi orang tuanya, dan itu sangat merugikan bagi reputasi klien kami," kata Dede Rahmat.
Risvan kembali menegaskan bahwa isi surat tersebut murni urusan hak dan kewajiban profesional.
"Judul maupun dari redaksi suratnya itu, tidak ada yang somasi ya. Atau peringatan hukum tidak ada, atau teguran atau apa pun namanya, tidak ada," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri