"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Joko.
Sebagai pelapor, Hera juga sudah melakukan visum. Setelah nantinya diterima pihak penyidik, Joko menyebut hasil visum tersebut akan diproses oleh tim ahli.
"Jadi kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti kan hasilnya visum
itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya," tambahnya.
Setelah Hera, Joko mengatakan pihak penyidik akan segera memanggil saksi-saksi lain yang memperkuat laporan tersebut.
"Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri