JAKARTA - Mediasi antara Nurul Kamaria dan Angga Wijaya dinyatakan gagal pada Selasa (28/4/2026).
Kuasa hukum Nurul, Igor Renjana, mengonfirmasi bahwa mediator telah menyatakan mediasi gagal karena ketidakhadiran pihak Angga Wijaya selaku tergugat.
"Hasil mediasi gagal, karena pas dipanggil kan nggak datang nih, jadi mediatornya bersikap bahwa gagal. Keduanya nggak hadir ya," ujar Igor Renjana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.
Igor menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nurul bukan tanpa alasan. Nurul merasa sudah cukup memberikan kuasa kepada tim pengacaranya untuk mengurus segala
keperluan sidang.
"Alasannya nggak datang karena sudah cukup diwakili oleh saya gitu. Ibu Nurul nggak hadir, diwakilkan sama saya," tuturnya.