SEOUL - Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Seoul Metropolitan resmi merilis surat penahanan untuk Bang Si Hyuk atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, pada 21 April 2026.
CEO HYBE tersebut diduga menipu investor dengan mengklaim bahwa tidak ada rencana IPO sebelum akhirnya induk usaha BIGHIT Music itu akhirnya go public, pada 2019. Hal itu memicu private equity fund (PEF) menjual sahamnya pada HYBE sebelum IPO dilakukan.
Berdasarkan kesepakatan pribadi yang dibuat sebelumnya dengan dana ekuitas swasta, Bang Si Hyuk menerima 30 persen dari keuntungan penjualan saham setelah IPO. Hasilnya, dia berhasil mengantongi keuntungan sebesar KRW200 miliar atau sekitar Rp2,33 triliun.
Namun Bang Si Hyuk menegaskan, dia tidak menipu para investor karena penjualan saham tersebut dilakukan atas permintaan para investor sendiri. Dia juga mengaku, pembagian keuntungan adalah syarat yang pertama kali diusulkan oleh para investor.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri