Setelah diperiksa, kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menambahkan bahwa pihak terlapor sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Namun, ia menolak menjelaskan kerugian sang klien secara rinci demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.
"Kami mendapat informasi bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya dan kerugiannya juga sudah dihitung tadi, tapi tidak boleh kami sampaikan," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri