"Saya juga sudah mengidentifikasi akun-akun yang memang memakai akun bodong, kami mempunyai tim yang bisa mengidentifikasi sampai dengan IMEI handphone tersebut dan bisa mengidentifikasi alamat pengguna IMEI tersebut dan lokasi handphone tersebut digunakan seperti itu," bebernya.
"Mbak Rossa ini tidak mau membuat kegaduhan atau membuat mengintimidasi teman-teman pengguna media sosial yang tercinta. Kami memberikan waktu 1 x 24 jam agar men-take down berita-berita yang menyangkut harga diri, reputasi, nama baik Mbak Rossa selaku publik figur papan atas seperti itu," sambung Natalia.
Jika permintaan tersebut tak digubris, pihak Rossa sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya melalui laporan pidana di Bareksrim Mabes Polri.
Adapun laporan tersebut nantinya dibuat demi memberikan efek jera kepada pengguna media sosial agar ke depan lebih bijak dalam memproduksi konten digitalnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri