Meski kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan itu telah naik sidik, namun Daru memastikan, hingga kini Inara Rusli masih berstatus saksi terlapor. Menurutnya, ibu tiga anak tersebut sudah pasrah dengan semua kemungkinan, termasuk jika harus ditetapkan sebagai tersangka.
Daru Quthny menambahkan, “Karena sudah naik sidik, Inara statusnya legawa saja. Dia pasrah dengan apapun hasilnya. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap pihak pelapor mau menerima perdamaian yang diajukan Inara.”
Hingga kini, upaya perdamaian yang disodorkan Inara Rusli masih menunggu kesepakatan antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Pasalnya, pencabutan perkara hanya bisa dilakukan oleh Mawa selaku pelapor.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri