JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya menanggapi surat permohonan penundaan penyidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan oleh Insanul Fahmi, pada 2 Maret silam.
“Benar, saudara IS telah bersurat kepada penyidik untuk menunda atau menangguhkan pemrosesan perkara,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo kepada awak media, pada 5 Maret 2026.
Namun Andaru menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak serta-merta mengabulkan permintaan Insanul Fahmi tersebut. Menurutnya, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang pasti, penyidik akan tetap memproses kasus ini dengan profesional. Apalagi, penyidik belum menerima upaya pencabutan laporan dari pelapor (Wardatina Mawa). Dengan begitu, penyidikan tetap bergulir,” imbuhnya.
Andaru menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas perkara tersebut. Selain memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dianggap mengetahui dugaan perzinaan tersebut.
“Minggu lalu, penyidik sudah memeriksa dua saksi tambahan yang menurut pelapor mengetahui peristiwa perzinaan yang dilaporkan. Minggu depan, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan lainnya,” tuturnya.
Tak hanya memeriksa pelapor, dua terlapor (Insanul Fahmi dan Inara Rusli), dan saksi tambahan, penyidik juga melibatkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami bukti digital yang telah disita.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri