JAKARTA - Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada Kamis (19/2/2026) malam. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Richard memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sangat humanis dan profesional. Dia juga memastikan, tak ada ‘main mata’ antara kliennya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan itu.
“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” ujar Jeffry.
Sebelumnya, Richard Lee membantah laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Dia menegaskan, tidak pernah memproduksi apalagi mengedarkan produk berbahaya seperti klaim seterunya.
“Perlu diketahui, seluruh produk yang saya jual itu legal dan bersertifikasi BPOM. Produk itu juga diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap bapak tiga anak tersebut.
Menariknya lagi, sebelum pemeriksaan dimulai Richard Lee sempat bertemu dengan seteru yang melaporkannya, Dokter Detektif (Doktif). Pertemuan itu, diakui Doktif, tidak direncanakan karena dirinya datang untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya dalam kasus berbeda.
Doktif mengaku, Richard tak begitu ramah dalam pertemuan itu meski dirinya memberikan sapaan hangat untuk pemilik klinik kecantikan Athena itu. “Sempat ngobrol, tapi dianya menghindar gitu. Enggak berani ngomong banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doktif mengaku, menyampaikan beberapa hal kepada Richard Lee dalam pertemuan singkat mereka tersebut. Salah satunya, dia menyampaikan salam dari Kartika Putri yang telah memaafkannya atas perseteruan mereka di masa lalu.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri