Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Praperadilannya Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |19:35 WIB
Usai Praperadilannya Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
Richard Lee
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pasca-ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, polisi kini melakukan pencekalan terhadapnya agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) tersebut. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," jelasnya.

Dia menerangkan, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Richard Lee. Terlebih, polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Kita lihat beberapa panggilan ditunda dengan kondisi sakit, dan akan hadir lagi 4 Februari, tapi ternyata 4 Februari itu tidak bisa kita lanjuti karena kita menghormati proses gugatan praperadilan tersangka. Kita akan melihat pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," tuturnya.

Budi menambahkan, pada pemanggilan sebelumnya Richard Lee tak bisa hadir dengan alasan sakit. Maka itu, polisi telah menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya, manakala Richard Lee mengalami sakit, polisi menyiapkan tim dokkes untuk memeriksanya.

"Penyidik  memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga  bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement