Di lain pihak, Wardatina Mawa menutup opsi perdamaian dengan Insan dan Inara. Darma Praja Pratama selaku kuasa hukumnya menegaskan, Mawa terlalu sakit hati dan kecewa dengan perlakuan sang suami.
Apalagi hingga kini, tak ada permintaan maaf dari Insan dan Inara untuk Mawa. "Dengan begitu, bisa dinilai, sejauh ini belum ada itikad baik dari Insan untuk meminta maaf pada klien kami," katanya.
Dengan ditolaknya Restorative Justice, Darma meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum laporan Wardatina Mawa dengan melakukan gelar perkara.
"Sehingga, kami berharap, kasus perzinaan ini bisa naik ke penyidikan," tutur Darma menambahkan.*
(SIS)