Ressa Rizky Rossano kemudian menggugat Denada selaku ibu kandungnya karena tidak memenuhi haknya sebagai anak. "Kerugian material yang dimohonkan sebesar Rp7 miliar," imbuhnya.
Nilai ganti rugi itu, menurut Firdaus Yuliantono, merupakan akumulasi biaya Ressa dari SD hingga SMA, termasuk biaya pendidikan, uang saku, dan biaya hidup.*