BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya, ibu kandungnya.
Keputusan itu dibacarakan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung yang mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, hak asuh Zahra diberikan kepada Atalia telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," kata Humas PA Kota Bandung.
Ikhwan menjelaskan, pembicaraan hak asuh Zahra telah dilakukan Atalia dan Ridwan Kamil saat sidang mediasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik," ujar Ikhwan.
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.
"Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.
"Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara," ucap Ikhwan.
Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.
Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.
Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik.
(kha)