Rully kemudian mengirimkan sebuah proposal bisnis yang tampak sangat menjanjikan dan profesional. Proposal itu juga menjadi landasan utama korban percaya kepada Rully.
“RAA mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien sebagai dasar pertimbangan,” kata dia.
Seiring berjalannya waktu, janji bagi hasil yang disepakati ternyata tidak berjalan mulus dan justru merugikan pihak investor. Santono menegaskan bahwa RAA dianggap telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian.
“RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian,” tegas Santono.
Kekecewaan korban pun memuncak ketika upaya mediasi tidak mendapatkan respons positif dari Rully. Ia dinilai menghindar sehingga membuat situasi semakin sulit.
“Klien mencoba menghubungi RAA, namun RAA dianggap tidak merespons dengan baik dan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab,” tuturnya.