Rika menegaskan, pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Amar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Pemindahan ini hanya sementara. Setelah persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Ditjenpas memastikan seluruh proses pemindahan dan penempatan warga binaan dilakukan sesuai dengan ketentuan keamanan dan standar operasional prosedur pemasyarakatan.
(kha)