Sebagai informasi, Anisa adalah seorang ibu muda yang diduga dikriminalisasi pasca kejadian pada 30 Agustus 2025 di rumah Uya Kuya. AN disebut terjebak dalam penjarahan itu hingga berujung dipenjara.
Polisi disebut menangkap AN karena mengetahui dugaan peristiwa penjarahan ini dari rekaman suara TikTok. Tentunya akan sulit mengidentifikasi seseorang hanya lewat suara.
Pihak Anisa menuding ada ketidaksesuaian fakta yang mengakibatkan ia harus ditahan. Selain itu disebut pula bahwa Anisa awalnya diimbau oleh anggota polisi untuk mengembalikan barang.
Namun saat Anisa datang dengan itikad baik untuk mengembalikan barang, ia justru ditahan sesampainya di kantor polisi. Pihak Kuasa Hukum Anisa, Greg Retas Daeng mengatakan, majelis hakim disebut seolah mengintervensi agar para terdakwa ini dinyatakan tetap bersalah.
"Saya secara pribadi sebetulnya punya banyak pertanyaan yang kemudian terkait dengan saksi-saksi yang ada tadi. Tapi karena memang terkesan ada intervensi dari majelis hakim ya bagi kita ya ngapain gitu," ujar Greg usai sidang pemeriksaan di PN Jakarta Timur.