JAKARTA - Ahmad Assegaf selaku tergugat cerai Tasya Farasya mendadak mengajukan banding. Seharusnya, putusan perceraian mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 26 November 2025 lalu.
Setelah adanya upaya banding Ahmad, putusan tersebut batal inkrah. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo.
"Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun di Sudirman, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sangun mengira pihak Ahmad Assegaf sudah menerima sepenuhnya putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025.
"Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan," ucap Sangun.