“Jadi, penyidik membutuhkan waktu. Dimulai dari meminta keterangan para saksi, termasuk memeriksa dan menganalisa barang bukti lebih dalam,” tutur Budi Hermanto menambahkan.
Dalam laporannya, Wardatina Mawa menjerat Insanul Fahmi dan Inara Rusli dengan Pasal 285 KUHP terkait perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.*
(SIS)