“Jadi, penyidik membutuhkan waktu. Dimulai dari meminta keterangan para saksi, termasuk memeriksa dan menganalisa barang bukti lebih dalam,” tutur Budi Hermanto menambahkan.
Dalam laporannya, Wardatina Mawa menjerat Insanul Fahmi dan Inara Rusli dengan Pasal 285 KUHP terkait perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri