“Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, kata dia, perlu ada asesmen sebelum permohonan rehabilitasi dikabulkan.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan," kata dia.
(kha)