Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesan Reza Gladys untuk Nikita Mirzani yang Divonis 4 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |15:03 WIB
Pesan Reza Gladys untuk Nikita Mirzani yang Divonis 4 Tahun Penjara
Reza Gladys (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, buka suara soal vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.

Surya Batubara menyebut vonis ini membuat kliennya cukup lega. Berdasarkan putusan itu, Reza menilai bahwa tuduhan produknya bermasalah telah terbantahkan.

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)

"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," sambungnya.

Surya lalu meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Pihak Reza Galdys justru masih menanti upaya laporan Nikita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan tuduhannya ini.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.

Reza Gladys juga menerima seluruh vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Dia ingin menghormati wewenang hakim dalam menangani perkaranya.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Ke depan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah karena dinilai terbukti secara sah melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap korban Reza Galdys.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. 

Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
 
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement