Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.
Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.