JAKARTA - Vonis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepadanya.
Diketahui menjelang sidang vonisnya pada Selasa mendatang, Nikmir tampak optimis akan bebas dari tuntutan. Hal itu ia sampaikan saat sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada yang menarik menjelang sidang vonis Nikmir. Nikita melalui unggahan Instagramnya justru memposting produk milik Reza Gladys yang masih beredar luas di e-commerce.
Padahal produk itu disebut sudah tidak dijual sejak awal tahun 2024. Produk Glowing Booster Cell itu lah yang diduga menjadi penyebab Nikita Mirzani melakukan pemerasan pada Reza Gladys.
Di mana disebut Nikita Mirzani memeras Reza dengan produk yang sudah tidak dijual. Namun menurut pantauan, pada November 2024 produk Glowing Booster Cell itu masih dijual bebas di e-commerce.