Nikita lalu menyampaikan kemungkinan pihak keluarga hadir untuk mendampinginya menjalani sidang putusannya. Hal itu pun dinilai bisa memberikan dukungan moral untuknya.
"Hari Selasa kayaknya (keluarga) hadir," ucap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda duplik pada Kamis (23/10/2025) .
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, Nikita tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
(rhs)