Kedua, aktor Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus peredaran obat keras berjenis etomidate yang disimpan di dalam vape. Putusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, Ijonk -demikian sang aktor akrab disapa- terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
Selain hukuman penjara, Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Bapak tiga anak itu mengaku bersyukur karena vonis yang diterima tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Terima kasih Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Soal keberatan biar kuasa hukum saya yang urus nanti. Karena sebenarnya, dapat hukuman 1 bulan penjara pun enggak cocok,” tutur sang aktor menanggapi hukumannya.