JAKARTA - Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 9 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Mail mengaku, santai menghadapi tuntutan JPU tersebut. “Ya sudah enggak apa-apa. Aku santai kok. Toh semua memang harus dijalani kan,” ujarnya dikutip dari YouTube UNLOCKED Entertainment, pada Sabtu (11/10/2025).
Dengan nada seloroh, Mail Syahputra mengaku, hanya sedikit khawatir dengan jumlah denda yang didakwakan JPU. “Dendanya itu loh bikin puyeng. Tahu gitu kan kemarin Mail merasnya lebih banyak,” katanya sambil tersenyum.
Mail mengaku, tak terlalu khawatir dengan tuntutan JPU karena dia masih memiliki kesempatan untuk membela diri dengan membacakan pleidoi dalam sidang yang akan bergulir pada minggu depan, 16 Oktober 2025.
“Jadi Kamis depan aku bacakan pleidoi, kemudian ada replik pada 20 Oktober 2025. Sehari setelahnya, pembacaan duplik. Sidang putusan baru dilakukan pada 28 Oktober 2025. Semoga ada keajaiban,” ujarnya.
Sementara itu, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Seperti Mail, sang aktris juga tak mempermasalahkan besaran tuntutan JPU padanya.
Nikita Mirzani menambahkan, “Enggak masalah. Itu kan tuntutan jaksa. Mereka berhak menuntut sesuka hati mereka. Lucu memang hukum di negara ini. Kalau semua jaksa kayak mereka, pasti penuh tuh Rutan Pondok Bambu sama orang tak bersalah.”
Nikita Mirzani mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum akan mengcounter dakwaan JPU dengan menyiapkan pleidoi alias nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang Kamis (16/10/2025) depan.*
(SIS)