Galih kemudian menjelaskan alasan pihak Nikita melakukan pencabutan gugatan tersebut.
Dia beralasan lantaran pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dari pihak lawan. Nominal gugatan baru Nikita pun kini lebih fantastis yakni Rp244 miliar.
"Sudah resmi (dicabut yang Rp114 miliar). Sudah diajukan ke PTSP (Peyalanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi," lanjut Galih.
Untuk gugatan barunya, Galih menyebut sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober mendatang.
"Ya nanti lihat saja nanti tanggal 8 lah. Intinya bisa di-update nanti kan SIPP terbuka lebar di pengadilan," tandas Galih.