Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Bahasa Sebut Tak Ada Pengancaman dan Pemerasan dari Pihak Nikita Mirzani ke Reza Gladys

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |14:19 WIB
Ahli Bahasa Sebut Tak Ada Pengancaman dan Pemerasan dari Pihak Nikita Mirzani ke Reza Gladys
Nikita Mirzani
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani tengah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2025). 

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak Nikita Mirzani. Adapun saksi yang didatangkan sebanyak tiga orang yakni Frans Asisi (ahli Linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata). 

Ketiga saksi itu sudah disumpah sebelum memberikan keterangan secara bergilir. 

Frans Asisi yang menjadi saksi kedua dalam persidangan, mengungkap fakta mengejutkan dari komunikasi sahabat Nikita Mirzani, Ismail Marzuki (Mail) terhadap Reza Gladys. 

Percakapan itu disinyalir menyinggung niat awal Reza untuk menemui Nikita melalui Mail hingga adanya negosiasi diantara kedua pihak. 

"Dalam konteks bahasa, isi percakapan RG (Reza Gladys) dan Mail bermakna apa?" tanya salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani. 

"Gimana baiknya' itu berarti mau meminta tolong. Tidak menyuruh, tapi mau meminta tolong," jawab Frans Asisi di persidangan. 

Menurut Frans, Reza Gladys sudah menemui kebuntuan sehingga membutuhkan bantuan dari pihak Nikita Mirzani. 

"Permintaan berkali-kali itu apa bisa diartikan sebagai tindakan penekanan?" tanya kuasa hukum Nikita. 

"Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu," beber Frans. 

Sementara untuk percakapan perihal uang tutup mulut Nikita Mirzani, Frans melihat obrolan itu sebagai bentuk negosiasi dalam dunia bisnis, bukan sebagai pemerasan. 

"Saya memaknai sebagai negosiasi, tawar menawar. Dalam dunia bisnis, itu sangat normal. Tidak ada makan siang gratis, semua harus ada bayarannya. Negosiasi bisnis semua berkaitan dengan uang," tegasnya. 

"Itu negosiasi, dan dari segi bahasa tidak ada yang namanya mengancam atau pemerasan. Namanya bisnis, ya saling tawar. Sangat lugas, tidak ada paksaan atau tekanan. Karena pihak lain mau menawar. Kalau merasa tertekan, dia tidak akan menyebut angka," sambung dia. 

Sekadar informasi, Frans Asisi adalah ahli linguistik yang perannya tercatat dalam kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dan kasus Hasto Kristiyanto, namun bukan sebagai saksi ahli untuk Ferdy Sambo secara langsung. Dia juga pernah menjadi saksi ahli dalam perkara Gayus Tambunan pada 2010 silam.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement