JAKARTA - Dua Youtuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari selebgram Azizah Salsha atau Zize.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Azizah Salsha tidak hadir secara langsung. Ia diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama dan Ega Martadinata. Namun, agenda mediasi itu belum menemui jalan damai.
“Alhamdulillah mediasi hari ini sudah berjalan dengan lancar. Kita mengapresiasi dari Bareskrim sudah memfasilitasi mediasi ini dengan janah dan daus. Tapi dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai, mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut,” kata Anandya Dipo Pratama kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Soal ketidakhadiran Azizah, Anandya menegaskan kliennya sedang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"Bukan mangkir ya. Memang beliau ini lagi ada acara. Saya sebagai kuasa hukum mewakili, yang mana ini tetap berlanjut. Kan kita harus melihat ini masih penyelidikan. Kita harus melihat juga ini sampai di mana tindak pidana yang telah dilakukan," ujar dja.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, pihak keluarga dari Bigmo dan Resbob, termasuk ibunda telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, menurut Anandya, meskipun secara pribadi keluarga Azizah telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan.
"Ya, secara permintaan maaf sudah dilakukan. Kebetulan ada ibunya Jannah sama ibunya Resbob juga, ya kan? Dan mungkin dari pihak keluarga Azizah sendiri mungkin secara pribadi sudah memaafkan, ya, kan? Untuk ke depannya juga proses hukum ini tetap akan dilanjutkan," ungkapnya.
Saat ditanya soal kemungkinan berdamai, Anandya menegaskan belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
"Belum, belum sepakat. Belum, belum sepakat untuk damai. Mungkin untuk prosedurnya masih tetap kita harus jalankan sampai proses ini tahap penyelidikan," jelas dia.
Diketahui, selebgram Azizah Salsha melaporkan kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(kha)