JAKARTA - Pengadilan Agama Tigaraksa buka suara terkait rumor yang mengatakan Pratama Arhan mencabut permohonan cerai talak atas Azizah Salsha dan resmi rujuk.
Sholahuddin, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa tegas membantah rumor rujuk tersebut. Dia mengungkapkan, sejak diputus cerai pada 25 Agustus 2025, perkara cerai Arhan masih berjalan.
“Tidak benar ada pencabutan perkara! Tadi kami sudah konfirmasi kepada ketua majelis hakim dan rumor itu tidak benar,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, pada 9 September 2025.
Sholahuddin mengungkapkan, pencabutan perkara sebenarnya bisa saja terjadi jika pemohon (Pratama Arhan) tidak melakukan ikrar talak hingga 6 bulan sejak putusan cerai dibacakan.
“Nah, jika Pratama Arhan tidak hadir dalam pembacaan ikrar talak paling lama 6 bulan sejak putusan dibacakan maka dengan sendirinya ikrar gugur. Dengan begitu, maka mereka tetap suami istri,” imbuhnya.
Sholahuddin menambahkan, karena Pratama Arhan belum membacakan ikrar talak maka secara hukum dia dan Azizah Salsha masih berstatus suami istri hingga sampai saat ini.*
(SIS)