JAKARTA - Nikita Mirzani kembali mengungkap kekecewaannya kepada Reza Gladys setelah melaporkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat dirinya dipenjara.
Nikita sendiri kembali melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan hukumnya.
Sebab, dia mengklaim banyak menelan kerugian selama 7 bulan menjalani masa tahanan.
"Kalau rugi, pasti rugi, kan udah tujuh bulan gue (ditahan)," kata Nikita usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Salah satu kerugian immaterial yakni Nikita tak bisa meluangkan waktu bersama anak-anak.
"Wah, kalau miliar (rupiah) enggak tahu deh udah berapa, apalagi anak. Anak udah enggak ternilai harganya," tutur Nikita.
Selain itu, Nikita juga menyinggung beberapa proyek filmnya yang gagal ia bintangi imbas kasus tersebut diantaranya peran Nenek Gayung dalam horor-komedi Kang Solah From Kang Mak x Nenek Gayung hingga Comic 8: Tumbal Sulam.
"Harusnya film Kang Mak X Nenek Gayung harusnya aku pemeran utama (Nenek Gayung). Karena ditahan, jadi enggak. Comic 8 harusnya aku juga main, ternyata enggak, karena masih ditahan," ucap Nikita.
Meski begitu, Nikita mengaku tak ada niat membalas dendam dengan Reza Gladys. Dia memilih patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
"Balas dendam apa? Enggak ada balas dendam dong. Sesuai sama (aturan hukum) ini aja," ujar Nikita.
(kha)