"Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?" tanya Nikita Mirzani lagi.
Namun, saksi tetap merujuk pada undang-undang TPPU yang tefokus pada tujuan dari transaksi yang dilakukan.
"Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan," jawab Muhammad Novian.
"Bapak itu lagi terus jawabannya. Enggak apa-apa," timpal Nikita Mirzani.
(kha)