Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(kha)