JAKARTA - Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus asusila anak di bawah umur baru mengaku menjadi benci dengan dirinya sendiri. Pengakuan itu disampaikan langsung usai bacakan Pleidoi di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Vadel juga menegaskan bahwa ia merasa telah mengalami perubahan positif selama berada di tahanan.
"Bukan kalian aja yang benci tapi diri saya juga benci sama diri saya. Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin, Vadel yang kemarin itu saya melihat ke diri saya itu bukan yang saya inginkan," kata dia.
"Jadi saya mohonlah saya ingin berkarya lagi, saya ingin menghibur orang lagi, saya ingin menggapai impian bareng abang saya, saya ingin ngedance, membanggakan bangsa Indonesia," ungkapnya.
Pemuda 21 tahun itu pun mengaku lega karena telah menyampaikan seluruh pembelaannya. Namun, ada pesan khusus yang hendak ia sampaikan, utamanya kepada netizen di media sosial. Dia mengaku sudah lelah dihujat oleh warganet karena kesalahannya tersebut. Vadel juga mengkhawatirkan kondisi kedua orang tuanya yang ikut dihina oleh netizen.
"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya udah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media. Saya cuma mau ngomong aja ke teman-teman i media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," tutur Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Vadel juga diketahui menangis saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
"Iya mungkin ada penyesalan ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat, tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu sesuai fakta persidangan, makanya dia bermohon melihat fakta persidangan tidak boleh kalah oleh tekanan publik," ucap Oya dalam wawancara terpisah.
Dalam sidang tertutup itu, Vadel dikatakan Oya membaca nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Isinya, ia mengaku akan menerima hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Saya nggak bisa kasih tau isinya apa cuma garis besarnya bahwa dia ikhlas menerima apapun putusannya, selama putusan itu Allah ridho. Selama putusan itu diputuskan atas apa yang dia lakukan, tetapi dia tidak mau memikul apa yang dia tidak lakukan," pungkas Oya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
(kha)