Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fariz RM Sudah Pasrah, Tak Akan Banding Apapun Putusan Hakim soal Kasus Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |10:25 WIB
Fariz RM Sudah Pasrah, Tak Akan Banding Apapun Putusan Hakim soal Kasus Narkoba
Fariz RM
A
A
A

JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf belum menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini lantaran sidang harus ditunda karena permintaan sang musisi yang ingin digelar secara tatap muka. 

Diketahui, jadwal sidang putusan Fariz RM seharusnya bergulir pada Kamis, 4 September 2025 secara daring. Kebijakan itu dibuat pihak pengadilan, mengingat masih dalam situsasi demo kenaikan tunjangan anggota DPR RI beberapa hari terakhir. 

"Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ungkap Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline (tatap muka), yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," sambungnya. 

Tak hanya itu, Fariz RM juga sudah siap menghadapi putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya, 11 September mendatang. 

Dia merasa harus bertanggung jawab dengan kesembuhannya dari kecanduan narkoba melalui rehabilitasi maupun sanksi pidana.
"Mas Fariz sendiri memang sudah siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," jelas dia. 

Fariz RM juga meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonisnya ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bukti dirinya mengakui kesalahan. 

Pelantun Sakura itu juga tak ingin masalah ini terlalu berlarut-larut sehingga dapat mengganggu kondisi psikologisnya.

"Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding'," pungkas Griffinly Mewoh. 

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 11 September mendatang. 

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement