Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda, Fariz RM Minta Digelar Tatap Muka

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |19:03 WIB
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda, Fariz RM Minta Digelar Tatap Muka
Fariz RM saat sidang terkait narkoba
A
A
A

JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM harus menunggu sepekan lagi untuk menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut seiring dengan ditundanya sidang putusan yang seharusnya digelar secara daring hari ini, Kamis (4/9/2025).

Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh, menjelaskan penundaan sidang ini memang diajukan oleh pihaknya.

Dia meminta sidang digelar secara tatap muka karena menjadi tahap akhir dari kasus tersebut.

"Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ungkap Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 September.

"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline (tatap muka), yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," tutur Griffinly Mewoh.

Fariz RM sendiri diketahui sidah siap menghadapi putusan dari majelis hakim. Apalagi, ini bukan kasus narkoba pertama baginya.

"Mas Fariz sendiri memang sudah siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," jelas dia.

Fariz RM bahkan sudah meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonisnya ditetapkan.

"Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding'," pungkas Griffinly Mewoh.

Sekadar informasi, sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 11 September mendatang.

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement