JAKARTA - Vadel Badjideh diketahui kecewa dengan tuntuan selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidang kasus dugaa asusila anak di bawah umur.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri pada Senin, 1 September 2025 itu berlangsung secara tertutup. Vadel yang biasanya hadir sebagai terdakwa kini harus menjalani sidang dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur melalui online.
Ketidakhadiran Vadel disinyalir imbas kerichan aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir.
"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
Usai sidang, Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel mengaku tak puas dengan tuntutan tersebut.
"Kalau cukup puas, belum puas saya. Tapi it's okay, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan," tegas Oya.
Lebih lanjut, Oya kemudian menjelaskan respons Vadel begitu mendengar tuntutan jaksa. Dia disebut merasa cukup kecewa dan syok saat mendengar tuntutan ini.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," pungkas Oya.
(kha)