Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagus NTRL Sentil Aturan Royalti 2 Persen di Acara Nikahan

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |17:40 WIB
Bagus NTRL Sentil Aturan Royalti 2 Persen di Acara Nikahan
Bagus NTRL Sentil Aturan Royalti 2 Persen di Acara Nikahan. (Foto: Instagram/@ombags)
A
A
A

JAKARTA - Musisi Bagus NTRL turut menanggapi kewajiban pembayaran royalti musik di acara pernikahan yang tengah ramai disoroti publik. 

Dengan gaya khasnya, dia mengkritisi kebijakan itu lewat lagu yang diciptakannya secara spontan. Lirik lagu tersebut berbunyi, “Royalti, royalti, mane royalti gue? Gini-gini aje, gini-gini aje, gini-gini aje.”

Pelantun Garuda di Dadaku tersebut menyarankan para penyanyi untuk membawakan lagu ciptaannya tersebut di berbagai acara. 

Bagus NTRL
Bagus NTRL Sentil Aturan Royalti 2 Persen di Acara Nikahan. (Foto: Instagram/@ombags)

“Silakan bawakan lagu ini di acara kawinan, sunatan, perceraian, dan lain-lain  tanpa dikenakan royalti. Gratissss!” kata Bagus NTRL lewat akun Instagram pribadinya, @ombags pada Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, kewajiban membayar royalti musik di acara pernikahan diungkap oleh Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI). 

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ungkap Robert kepada awak media.

 

Dia menambahkan, tarif royalti dihitung dari total produksi acara, termasuk di dalamnya sewa sound system, alat musik, hingga bayaran para musisi yang terlibat di dalamnya.

“Untuk pertunjukan musik Live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik,” tutur Robert Mulyarahardja.

Adapun sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan akan disalurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke sejumlah LMK. Kemudian royalti akan diterima oleh pencipta lagu/komposer.

“Royalti akan dibayarkan dengan menggunakan daftar lagu (songlist) yang dibawakan di acara pernikahan. Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ujarnya.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement