Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vadel Badjideh Hadirkan Saksi Misterius di Sidang Hari Ini: Fitri Salhuteru?

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |14:35 WIB
Vadel Badjideh Hadirkan Saksi Misterius di Sidang Hari Ini: Fitri Salhuteru?
Vadel Badjideh hadiri sidang lanjutan asusila anak (Foto: IMG/Ravie)
A
A
A

JAKARTA - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/8/2025). 

Diketahui, agenda sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi dari pihaknya selaku terdakwa. 

Saat ditanya siapa saksi yang dihadirkan, Vadel enggan menjelaskan secara gamblang. 

"Lihat nanti saja kali, itu sudah diatur sama pengacara," kata Vadel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Beredar kabar bahwa saksi misterius itu ialah Fitri Salhuteru yang merupakan mantan sahabat dari pihak pelapor, Nikita Mirzani. 

Namun, Vadel mengaku ini merupakan pertemuannya yang pertama kali dengan Fitri jika kuasa hukumnya benar-benar mendatangkannya dalam sidang tertutup tersebut. 

"Iya pertama kali," ucap Vadel Badjideh.

Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik dalam sidang pekan lalu sempat mengungkap rencana menghadirkan saksi misterius tersebut. 

Bahkan, ia menilai saksi ini akan menghebohkan perkara yang tengah dihadapi Vadel Badjideh. 

 

"Minggu depan ada saksi fakta satu lagi dan saksi ahli. Menghadirkan seseorang yang akan menghebohkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Oya beberapa waktu lalu. 

Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. 

Adapun Pasal yang diterapkan ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. 

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Vadel sendiri sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement