Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan kerugian yang dialami kliennya setelah terus-menerus diisukan selingkuh.
"Ya, pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya, yang di mana itu sama saja menggiring opini yang berita tidak benar," tegasnya.
Pemilik dua akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucap Dipo.
(kha)