Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucap Dipo
Terduga pelaku diketahui sudah sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Azizah atas kelakuannya itu. Sang selebgram pun mengaku sudah memaafkan mereka.
Namun, ada alasan khusus mengapa Azizah tetap melanjutkan proses hukumnya.
"Kalau masalah memaafkan pasti aku udah memaafkan ya, tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera aja," jelas Azizah Salsha.