"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya.
"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert.
Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK di bawah naungan LMKN.
"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya.
(kha)