Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LMKN Bakal Tempatkan LMK di Daerah, Supaya Lebih Maksimal Tarik Royalti

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |12:01 WIB
LMKN Bakal Tempatkan LMK di Daerah, Supaya Lebih Maksimal Tarik Royalti
Pelantikan Komisioner LMKN
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) meminta Anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru untuk menempatkan LMK di daerah. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Razilu, menilai aturan itu dibuat guna menyejahterakan para pencipta lagu mendapat royalti dari pemutaran lagunya di restoran maupun cafe daerah. 

Namun, Razilu belum bisa menjelaskan daftar Provinsi mana saja yang akan dimasuki LMK lantaran masih dalam pembahasan. 

"Yang tidak ada (di periode) sebelumnya adalah adanya perwakilan LMK di daerah. Nanti akan bertempat di provinsi, nanti diserahkan sepenuhnya kepada LMK pencipta dan LMK hak terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan," jelas Razilu di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

"Ini supaya terjadi optimalisasi penarikan daripada royalti," tambahnya. 

LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri. 

"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," kata Razilu. 

Razilu pun berharap LMKN dapat bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. 

 

Selain itu, Razilu juga menjelaskan aturan lain yang akan dijalani komisioner LMKN periode 2025-2028. 

Hal ini terkait pemangkasan dana operasional maksimum yang sebelumnya ditetapkan 20%, kini hanya 8%. 

"Artinya kurang lebih (sisanya) 12% itu akan dibagi kepada para pemegang hak kepada para pencipta, kepada pemegang hak lain-lain sebagainya," tutur Razilu. 

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

Pelantikan ini melibatkan 10 anggota baru diantaranya Marcell Siahaan hingga Makki Omar Parikesit alias Makki Ungu. 

Berikut Komisioner LMKN periode 2025–2028 yang terdiri dari 10 orang atas dua kelompok: 

 A. Komisioner LMKN Pencipta: 

-Andi Muhanan Tambolututu
-M. Noor Korompot
-Dedy Kurniadi
-Makki Omar
-Aji M. Mirza Ferdinand 

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:         

-Wiliam
-Ahmad Ali Fahmi
-Suyud Margono
-Jusak Irwan Setiono
-Marcell Siahaan

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement