JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pelantikan ini melibatkan 10 anggota baru diantaranya Marcell Siahaan hingga Makki Omar Parikesit alias Makki Ungu.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara berlanjut pada pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan para anggota Komisioner LMKN yang baru.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ir. Razilu, menyampaikan harapannya terhadap para anggota Komisioner LMKN yang baru.
Mereka didorong untuk menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," tegas Razilu di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Razilu juga menekankan LMKN dapat bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.