Saat diperiksa, Erika juga turut menyampaikan klarifikasi hingga menyerahkan barang bukti kepada polisi, termasuk juga saksi dari pihaknya.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," ungkap Ade Ary.
Seperti diketahui, Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik pada tanggal 19 Juli 2025.
(kha)