"Tentunya karena ada tuntutan nanti ada pledoi kan jadi kami akan mengambil langkah hukum lewat pledoi. Pembelaan, ini kan materilnya apa, substansinya apa, formalnya apa, apa sih yang membuat mas Fariz ini lepas sebagai pengedar," jelas Deolipa.
Seperti diketahui, majelis hakim menunda sidang Fariz RM lantaran JPU belum siap untuk membacakan surat tuntutan hari ini.
"Terhadap perkara ini, masih menunggu petunjuk pimpinan karena perkara ini cukup menarik perhatian," kata Indah selaku JPU dalam ruang sidang empat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Indah meminta kepada hakim untuk menunda hingga dua pekan ke depan. Namun, hakim menolak permintaan itu.
"Jadi tuntutannya belum selesai, Sidang kita tunda. Kami kasih kesempatan satu minggu, tanggal 28. Juli, kalau dua minggu terlalu lama," tegas Lusiana selaku hakim ketua.
(kha)