Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fariz RM Didampingi Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini 

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |15:07 WIB
Fariz RM Didampingi Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini 
Fariz RM saat sidang terkait narkoba (Foto: Okezone/Ravie)
A
A
A

"Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Fariz RM dan mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba. 

Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement