JAKARTA – Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Namun, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menegaskan pencabutan gugatan ini bukan disebabkan kurangnya bukti.
"Ini bukan soal kurang bukti. Ini soal skala prioritas. Kami ingin fokus sepenuhnya ke perkara pidana," ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Nikita, yang kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan, tidak hadir dalam sidang penetapan pencabutan gugatan. Ia diwakili langsung oleh Fahmi Bachmid yang menjelaskan keputusan ini diambil setelah diskusi intens antara dirinya dan sang artis.
"Dia sendiri yang minta. Dia yang tanda tangan surat pencabutan. Saya bilang ke Nikita, 'Nik, ini habis ini putusan sela (untuk kasus pidana)', lalu dilanjut pemeriksaan saksi. Sidangnya sama-sama di PN Jaksel, kalau barengan akan sangat mengganggu fokus," kata Fahmi.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, mendampingi Nikita dalam perkara pidana adalah hal yang jauh lebih penting dan mendesak. “Kalau sidangnya bentrok, kami bisa kewalahan. Jadi keputusan ini sangat rasional dan memang strategis,” tegasnya.
Fahmi menjelaskan, pencabutan gugatan secara administratif sudah dilakukan sejak 14 Juli 2025. Namun, sidang penetapannya baru digelar pada Senin (21/7/2025).
“Secara resmi sudah dicabut sejak 14 Juli, walau penetapan sidangnya baru hari ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan suaminya dengan nilai fantastis Rp100 miliar. Gugatan tersebut terkait dugaan kerugian besar yang dialami Nikita secara pribadi dan profesional. Salah satu poin penting dalam gugatan itu adalah soal dana Rp4 miliar yang disebut-sebut telah diterima Nikita dari Reza Gladys.
(aln)