JAKARTA - Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya turut menanggapi kabar pencabutan gugatan perdata wanprestasi senilai Rp100 miliar yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Namun, pernyataan itu justru diragukan oleh Reza selaku tergugat.
Surya Batubara selaku kuasa hukum sang dokter kecantikan merasa ada indikasi kebohongan yang dilakukan pihak Nikita Mirzani terkait dengan pencabutan gugatan ini.
"Jadi begini, saya pribadi melihat ini pencabutan ini masih tanda tanya, karena penggugat ini kan ngomongnya ke mana-mana ya. Jadi saya mencurigai kemungkinan ada kebohongan di dalamnya," ungkap kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara di kawasan Lenteng Agung, Rabu (16/7/2025).
Bukan tanpa alasan, Surya menilai Nikita belum sepenuhnya melakukan upaya pencabutan gugatan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, pencabutan suaty perkara harus dilakukan di depan majelis hakim.
Sementara dalam jadwal pekan depan, sang aktris masih diagendakan menjalani persidangan atas gugatannya.
"Mencabut gugatan itu di depan hakim setelah itu baru sampaikan kepada media. Tapi ini tidak dilakukan. Jadi saya curiga jangan-jangan hanya cabut di media, tapi tanggal 21 besok dia masih tetap pada gugatannya," lanjutnya.
Meski begitu, Surya mencoba memahami alasan pihak Nikita Mirzani mencabut gugatan tersebut karena skala prioritas.
Sebab, hal ini bisa menjadi bentuk permohonan keringanan hukuman atas kasus pidana pengancaman dan TPPU yang menjeratnya.
"Alasan dia masuk akal. Di pidana itu ada hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan nanti hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya jadi ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan," jelas Surya.
"Kalau dia tidak cabut ini akan menjadi hal yang memberatkan hukuman," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengumumkan pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Fahmi menyebut, langkah itu diambil berdasarkan keinginan Nikita Mirzani di dalam tahanan.
"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas," jelas Fahmi.
"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
(kha)